Jumat, 28 Juli 2017

KEWARGANEGARAAN (KWN) - Gloria Natarapradja Hamel Gugur Dari Paskibraka Istana Karena Punya Paspor Perancis

Gloria Natarapradja Hamel Gugur Dari Paskibraka Istana Karena Punya Paspor Perancis

A.    Latar Belakang
Dalam hal ini saya mengangkat kasus yang akhir akhir ini terjadi dan mendapat perhatian dari masyarakat, karena baru kali ini ada kisruh kewarganegaraan pada paskibraka. Karna pihak Gloria pun tidak bersalah dan tidak tahu mengapa dia gugur dari seleksi paskibraka. Semua orang tahu bahwa dia kecewa karna sudah terlalu berharap menjadi paskibraka di istana merdeka. Fenomena ini menjadi perdebatan dan perhatian masyarakat maupun politikus mempermasalahkan adapun yang tidak mengerti aturan undang undang tentang kewarganegaraan. Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak.UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.

B.     Teori dan Pembahasan
Gloria Natarapradja Hamel digugurkan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang akan bertugas di upacara peringatan hari kemerdekaan RI ke-71 di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 17 Agustus 2016. Gloria yang awalnya sudah lolos seleksi di Kementerian Pemuda dan Olahraga, digugurkan karena mempunyai Paspor Perancis. Sehingga, dia dianggap bukan warga negara Indonesia.
"Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 jelas disebutkan seseorang kehilangan warga  negara apabila dia punya paspor (negara lain)," kata Kepala Staf Garnisun 1/Jakarta Joshua Pandit Sembiring usai pengukuhan Paskibraka di Kompleks Istana Negara, Jakarta. "Ini Gloria sudah punya paspor. Kami cek, dia punya paspor Perancis," ujarnya.
Ayah Gloria sendiri memang warga negara Prancis. Namun Joshua menegaskan, bukan karena kewarganegaraan ayahnya itu dia digugurkan, melainkan karena ia sudah mempunyai Paspor Perancis.
"Sebagai warga negara yang baik kami harus taat ya dengan UU. Undang-undang jelas mengatakan kalau punya paspor negara lain kewarganegaraan gugur," ucap Joshua.
Sebelumnya, di sela latihannya yang padat, Tim Kompas.com sempat 'ngobrol' ringan mengenai latar belakang Gloria. Ia mengakui bahwa sang ayah warga negara Perancis dan ibunya warga negara Indonesia.
"Papa dari Perancis, Ibu Indonesia. Tapi saya sudah confirm' mau pilih (menjadi warga negara) Indonesia kok," ujar dia seraya tersenyum.
Ketua Satgas Perlindungan Anak Muhammad Ihsan mengkritik sikap pemerintah yang mempermasalahkan status kewarganegaraan Gloria Natapradja Hamel, calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka(Paskibraka) perwakilan Jawa Barat.
"Bayangkan saja, dia sudah proses seleksi dari sekolah sampai ke provinsi dan pusat. Selama ini enggak pernah ada masalah. Tapi begitu mau dikukuhkan di Istana, dia dilarang ikut," ujar Ihsan.

C.    Kesimpulan
Menurut saya Dwi kewarganegaraan perlu dirumuskan dalam hukum di indonesia, hal ini penting untuk bangsa kita sendiri dan demi kebaikan kelangsungan kemajuan bangsa. Banyak orang indonesia bekerja diluarnegeri karena gaji atau tunjangan di indonesia sedikit. Pemerintah seharusnya memberi ruang untuk mereka untuk bisa memiliki dua kewarganegaraan. Karna mereka suatu saat bisa dipulangkan saat dibutuhkan oleh negara. Pada kasus Gloria ,dia tidak bersalah. Tetapi Kemenpora yang ceroboh meloloskan warga negara keturunan negara asing untuk menjadi Paskibraka di Istana kepresidenan. Saat ini gloria belum bisa memilih kewarganegaraan karna belum berumur 19 tahun seperti yang disebutkan undang undang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar