Gloria
Natarapradja Hamel Gugur Dari Paskibraka Istana Karena Punya Paspor Perancis
A. Latar Belakang
Dalam hal ini saya mengangkat
kasus yang akhir akhir ini terjadi dan mendapat perhatian dari masyarakat,
karena baru kali ini ada kisruh kewarganegaraan pada paskibraka. Karna pihak
Gloria pun tidak bersalah dan tidak tahu mengapa dia gugur dari seleksi paskibraka.
Semua orang tahu bahwa dia kecewa karna sudah terlalu berharap menjadi
paskibraka di istana merdeka. Fenomena ini menjadi perdebatan dan perhatian
masyarakat maupun politikus mempermasalahkan adapun yang tidak mengerti aturan
undang undang tentang kewarganegaraan. Persoalan yang rentan dan sering timbul
dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak.UU kewarganegaraan yang lama menganut
prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan
campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut
ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan
ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah,
tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.
B.
Teori
dan Pembahasan
Gloria Natarapradja Hamel digugurkan
dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang akan bertugas di upacara
peringatan hari kemerdekaan RI ke-71 di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 17
Agustus 2016. Gloria yang awalnya sudah lolos seleksi di Kementerian Pemuda dan
Olahraga, digugurkan karena mempunyai Paspor Perancis. Sehingga, dia dianggap
bukan warga negara Indonesia.
"Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006
jelas disebutkan seseorang kehilangan warga
negara apabila dia punya paspor (negara lain)," kata Kepala Staf
Garnisun 1/Jakarta Joshua Pandit Sembiring usai pengukuhan Paskibraka di
Kompleks Istana Negara, Jakarta. "Ini Gloria sudah punya paspor. Kami cek,
dia punya paspor Perancis," ujarnya.
Ayah Gloria sendiri memang warga
negara Prancis. Namun Joshua menegaskan, bukan karena kewarganegaraan ayahnya
itu dia digugurkan, melainkan karena ia sudah mempunyai Paspor Perancis.
"Sebagai warga negara yang baik
kami harus taat ya dengan UU. Undang-undang jelas mengatakan kalau punya paspor
negara lain kewarganegaraan gugur," ucap Joshua.
Sebelumnya, di sela latihannya yang
padat, Tim Kompas.com sempat 'ngobrol' ringan mengenai latar belakang
Gloria. Ia mengakui bahwa sang ayah warga negara Perancis dan ibunya warga
negara Indonesia.
"Papa dari Perancis, Ibu
Indonesia. Tapi saya sudah confirm' mau pilih (menjadi warga negara)
Indonesia kok," ujar dia seraya tersenyum.
Ketua Satgas Perlindungan Anak Muhammad Ihsan mengkritik sikap pemerintah
yang mempermasalahkan status kewarganegaraan Gloria Natapradja Hamel, calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka(Paskibraka)
perwakilan Jawa Barat.
"Bayangkan saja, dia sudah proses seleksi dari
sekolah sampai ke provinsi dan pusat. Selama ini enggak pernah ada masalah.
Tapi begitu mau dikukuhkan di Istana, dia dilarang ikut," ujar Ihsan.
C.
Kesimpulan
Menurut saya Dwi kewarganegaraan
perlu dirumuskan dalam hukum di indonesia, hal ini penting untuk bangsa kita
sendiri dan demi kebaikan kelangsungan kemajuan bangsa. Banyak orang indonesia
bekerja diluarnegeri karena gaji atau tunjangan di indonesia sedikit.
Pemerintah seharusnya memberi ruang untuk mereka untuk bisa memiliki dua
kewarganegaraan. Karna mereka suatu saat bisa dipulangkan saat dibutuhkan oleh
negara. Pada kasus Gloria ,dia tidak bersalah. Tetapi Kemenpora yang ceroboh
meloloskan warga negara keturunan negara asing untuk menjadi Paskibraka di
Istana kepresidenan. Saat ini gloria belum bisa memilih kewarganegaraan karna
belum berumur 19 tahun seperti yang disebutkan undang undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar